Iuran ini diketok lewat rapat kecil pada 2009 dan diberlakukan iuran pada seluruh siswa SMA dengan rata-rata Rp 180 ribu per bulan. Pihak sekolah beralasan iuran itu untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan pengelola sekolah.
Supaya bisa berlaku efektif, iuran ini dilakukan dengan ancaman secara terselubung yaitu siswa yang telat membayar lewat tanggal 10 tiap bulannya akan diumumkan di papan sekolah. Selain itu, rapor juga akan ditahan.
"Saya mulai tidak membayar iuran Komite Sekolah pada 2013 dan rapor anak saya ditahan oleh pihak sekolah karena belum membayar iuran Komite Sekolah," kata orang tua Slamet Riyadi dalam putusan PN Denpasar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (22/2/2014).
Slamet memiliki dua anak yang bersekolah di SMA yang berlokasi di Klungkung itu. Pada saat anaknya yang pertama masuk tahun 2009, digelar rapat dan diberitahukan uang Komite Sekolah Rp 220 ribu per bulan tanpa ada pertanggungjawaban penggunannya. Iuran ini diketok lewat satu kali rapat. Slamet kaget saat mengetahui uang tersebut untuk transportasi guru-guru.
"Saya tidak keberatan apabila uangnya digunakan untuk pengembangan siswa tetapi keberatan apabila iuran untuk hal-hal lain. Sejak 2009 belum pernah mendapatkan pertanggungjawaban," kata Slamet.
Hal serupa juga dituturkan oleh salah satu orang tua siswa yang memiliki 3 anak di sekolah itu, AA Raka Sarjana. Dia menuturkan dirinya akan malu apabila tidak membayar iuran. Raka tidak mempermasalahkan uang itu jika iuran digunakan untuk hal benar, bukan untuk keperluan pribadi.
Judul: takbayar iuran raport ditahan
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 00.11
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 00.11


0 komentar:
Posting Komentar